Parepare, Portal — Polres Parepare berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu yang melibatkan tiga terduga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga tentang beredarnya uang palsu di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (08/10/2024), Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan kronologi penangkapan para pelaku.
“Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku UM. Dari hasil interogasi, kami menemukan bahwa uang palsu tersebut disimpan di kediaman JN,” ujar AKBP Arman.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang palsu tersebut berasal dari seorang pria berinisial AR di Makassar.
Yang mengejutkan, transaksi uang palsu ini dilakukan dengan sistem pertukaran 1:3, di mana pelaku mendapatkan tiga kali lipat nominal uang asli dalam bentuk uang palsu.
Polisi juga menemukan fakta bahwa para terduga pelaku telah membelanjakan sebagian uang palsu tersebut kepada pedagang dan menggunakannya untuk biaya perjalanan dari Makassar ke Parepare.
Ketiga terduga pelaku, UM (42), JN (60), dan AR (38), kini telah diamankan di Mapolres Parepare. Mereka diancam dengan pasal 244, 245, 247, atau 36 KUHP Jo pasal 26 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama pecahan Rp50 ribu. Polres Parepare mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan terkait uang palsu.