Makassar, Portal — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021.
Tersangka JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, ditahan atas dugaan merugikan negara senilai Rp 7,98 miliar.
Kasus ini melibatkan proyek bernilai kontrak Rp 68,78 miliar. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, para tersangka diduga melakukan manipulasi progress pekerjaan untuk pencairan dana yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Tim penyidik menemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Soetarmi.
Modus operandi yang digunakan meliputi pengajuan termin pembayaran yang tidak sesuai dengan progress fisik di lapangan dan penggunaan dana proyek untuk kepentingan pribadi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta melakukan penelusuran aset.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menangani kasus ini, dengan berpegang pada prinsip zero KKN.