Parepare, Portal — Seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial AZ menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu (30/10/2024).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istri dan ibu mertuanya.
Berdasarkan catatan, AZ telah terlibat dalam empat kasus KDRT, di mana tiga di antaranya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan yang berbeda.
Kasus tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Pengadilan Negeri Pinrang, dan Pengadilan Negeri Parepare.
“Ini sebenarnya bukan kali pertama tapi kali ketiga. Kami juga punya putusan inkrah di PN Polewali Mandar dan PN Pinrang,” ungkap Eka Saputra, kuasa hukum AA, istri dari tersangka.
Wival Agustri, kuasa hukum RG (ibu korban) menambahkan bahwa telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perbuatan KDRT dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, kasus terbaru AZ sedang dalam proses hukum di Polres Pinrang terkait dugaan penganiayaan terhadap ibu mertuanya dan pengrusakan perabot rumah tangga yang terjadi pada 13 September 2023 di Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Para korban melalui kuasa hukumnya meminta agar Polda Sulawesi Selatan mengawal kasus ini secara serius.
Diharapkan sidang KKEP kali ini dapat memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mengingat pelaku telah berulang kali melakukan tindak kekerasan.
“Kami berharap dari sidang kode etik ini betul-betul mempertimbangkan apa yang telah terjadi selama ini. Keadilan tidak semata-mata hanya sekedar angan-angan bagi korban,” tegas kuasa hukum korban.