Parepare, Portal — Pimpinan DPRD Kota Parepare, Suyuti menyoroti pemberhentian tiba-tiba Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae, Iwan Asaad, yang terkesan rancu dan tidak prosedural.
Pemberhentian Dewas Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae itu berdasarkan SK Wali Kota Parepare Nomor 804 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae Masa Jabatan 2024-2028, yang ditandatangani Pj Wali Kota Abdul Hayat, tanggal 25 November 2024.
Suyuti menilai rancu, karena SK itu hanya memperhatikan pendapat Konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare Prof Aminuddin Ilmar. Tidak disertai dasar-dasar kuat seperti aturan yang menegaskan atau dilanggar terkait masalah konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Iwan Asaad selaku Inspektur Daerah Kota Parepare dan Dewas PAM Tirta Karajae yang melandasi keluarnya SK tersebut.
Dengan demikian Iwan Asaad hanya tiga bulan menjabat Dewas PAM Tirta Karajae setelah sebelumnya dia dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali selaku KPM pada 28 Agustus 2024 lalu
Itupun dia diangkat setelah melalui tahap perencanaan dan serangkaian proses seleksi atau pemilihan oleh Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekda Parepare Muh Husni Syam, sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.
“Jadi satu pertanyaan besar bagi Pj Wali Kota Parepare atas pencopotan Dewas PAM Tirta Karajae, karena beliau lebih memperhatikan pendapat konsultan bidang pemerintah kota dibandingkan penegasan BPKP Perwakilan Sulsel yang menguatkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Dewas dan Inspektorat,” tegas Suyuti.