Parepare, Portal – Kejaksaan Negeri Parepare mencatat terdapat 48 perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak sepanjang periode terakhir.
Hal ini terungkap dari data yang dipaparkan Baso Sutrianti, selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Parepare saat workshop sinergitas penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Rincian data menunjukkan, 4 perkara melibatkan perempuan sebagai korban, 7 perkara melibatkan anak sebagai korban, 23 perkara melibatkan perempuan sebagai pelaku, dan 14 perkara melibatkan anak sebagai pelaku,” jelasnya.
Menanggapi kondisi ini, Kejaksaan telah mengeluarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Pedoman ini bertujuan memberikan panduan komprehensif bagi jaksa dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan akses keadilan dalam setiap penanganan perkara pidana yang menyangkut perempuan dan anak,” ujar Baso Sutrianti.
Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari proses pemeriksaan, perlindungan identitas, hingga mekanisme penuntutan yang memperhatikan hak-hak perempuan dan anak.