Parepare, Portal — Dalam upaya terobosan memberantas praktik korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare meluncurkan sistem inovatif bernama Sippare (Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Auto Respon), sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara mudah, cepat, dan transparan.
Kajari Parepare, Abdillah, merinci konsep unik layanan ini. Sippare merupakan kanal komunikasi resmi Bidang Tindak Pidana Khusus yang dioperasikan melalui WhatsApp dengan nomor kontak 0895-3284-02092.
Layanan ini beroperasi setiap hari kerja dari pukul 08.00-17.00 WITA, memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Abdillah menjelaskan alur pelaporan melalui Sippare yang sangat user-friendly:
1. Scan Barcode: Pengguna dapat langsung mengakses layanan dengan men-scan barcode khusus Sippare.
2. Kontak WhatsApp: Hubungi nomor yang tersedia dan akan disambut pesan otomatis.
3. Isi Form Pelaporan: Laporkan dugaan korupsi secara jelas dan akurat.
4. Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan identitas diri (KTP/SIM) dan bukti-bukti terkait.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan dalam maksimal tiga hari kerja,” tegas Abdillah.
Abdillah menegaskan bahwa Sippare bukan sekadar layanan, melainkan bagian dari strategi komprehensif memberantas korupsi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas,” tegasnya.