KHA Digelar Merupakan Ending Sejumlah Soialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Stunting

PORTALINSIDEN.COM, MAMUJU– Konvensi Hak Anak (KHA) atau United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) adalah perjanjian internasional yang mengatur hak asasi manusia anak-anak.

Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB dan diimplementasikan di Indonesia sejak 1990.

KHA bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan menyamaratakan hak anak dengan orang dewasa. KHA mengatur hal-hal yang harus dilakukan negara agar anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Berbanding lurus dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menggelar kegiatan yang bertajuk ……..

Ceremonil opening perhelatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Mamuju dan dihadiri para peserta berasal dari para pendidik, kepala sekolah dan guru-guru yang yang ada di Kabupaten Mamuju, tanggal 07 Desember 2024.

Menurut Leniwati, Kabid Pemenuhan Hak Anak (PHA), Kegiatan KHA yang laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ini merupakan rentetan dari seluruh giat sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan stunting di sejumlah kecamatan. Dan ini adalah penghujung dari seluruh rangkaian kegiatan.

Selain hal tersebut, tujuan KHA sebagaimana yang telah dipaparkan Kabid PHA selaku ketua pelaksana kegiatan, bahwa tujuan giat KHA ini dilaksanakan adalah : untuk meningkatkan pemahaman terhadap pemangku kepentingan klaster pendidikan, waktu luang bermain dan kegiatan budaya.

Juga diharapkan, sambung Leniwati, para pemangku kepentingan dapat mengimplementasikan pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam mengambil langkah, keputusan sebagaimana amanah konvensi hak anak. Juga mendukung pencapaian indikator KLA dalam evaluasi Nasional, Kabupaten/Kota layak anak.

“Dengan digelarnya kegiatan ini tentu kita semua berharap kepada pengambil kebijakan agar senantiasa memperhatikan hak-hak Anak terutama dalam keluarga. Olehnya itulah pemerintah harus bersinerji dengan para orang tua, tenaga pendidik, kesehatan dan lainnya” harap Leniwati

Beberapa prinsip KHA adalah: Non diskriminasi
Kepentingan yang terbaik bagi anak
Hak hidup, kelangsungan dan perkembangan
Penghargaan terhadap pendapat anak
Di Indonesia, penjabaran KHA diwujudkan dalam bentuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Ceremonil opening perhelatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Mamuju dan dihadiri para peserta berasal dari para pendidik, kepala sekolah dan guru-guru yang yang ada di Kabupaten Mamuju, tanggal 07 Desember 2024.

Konvensi Hak Anak sangat penting untuk anak-anak karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Berikut sejumlah poin hak Anak:
Hak untuk BERMAIN.
Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN.
Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN.
Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas)
Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN.
Hak untuk mendapatkan MAKANAN.
Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN.

PENULIS: BAR-PORTALINSIDEN