Tekan Kasus Stunting, Dinas PP dan PA Mamuju Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak

MAMUJU, PORTALINSIDEN, – Perkawinan usia anak harus jadi perhatian bersama dan harus dicegah. Sebab, hal itu dapat memicu terjadinya kasus stunting baru. Hal itu ditegaskan Kadis Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Masyita di hadapan peserta Sosialisasi yang dihadiri seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa, kader KB dan pemuka agama, tanggal 03 Desember 2024.

Sosialisasi yang di gelar desa Pasa’bu Kecamatan Tapalang Barat ini merupakan rentetan kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa titik di berbagai kecamatan dalam wilayah kabupaten Mamuju. Sosialisasi dan koordinasi pembatasan usia perkawinan sebagai upaya pencegahan pernikahan pada usia anak dan stunting. Pada Sosialisasi di desa Pasa’bu ini panitia kembali mengundang pemateri yang sudah tentu ahli di bidangnya.

Menurut Kadis PP dan PA, jika perkawinan anak dilakukan dimana kondisi reproduksi pasangan yang terlalu muda, dalam hal ini perempuan, belum siap, sehingga rentan melahirkan anak stunting.

Disampaikan, pihaknya melibatkan pihak dari kecamatan, Puskesmas, dan Kementerian Agama, agar dapat berkolaborasi dalam upaya pencegahan stunting di wilayahnya masing-masing.

Senada, Kabag Pemenuhan Hak Anak (PHA) Dinas PP dan PA Mamuju, Lenniwati berharap, program yang dijalankan dengan kolaborasi berbagai Instansi akan lebih maksimal hasilnya.

Selain itu, lanjut Lenni, dalam melakukan kegiatan, harus berbasis permasalahan, sehingga kegiatan itu bisa tepat sasaran.

“Misalnya, stunting penyebabnya kan banyak, karena perkawinan anak, faktor ekonomi, gizi, kemudian dari pendidikan orang tua. Kita petakan permasalahannya, jelas Lenni.

Kabid KHA ini menilai sosialisasi dan koordinasi sangat penting untuk dilaksanakan, demi meningkatkan pengetahuan tentang cara menghindari stunting. Terlebih, penyakit itu dapat melemahkan daya imunitas, menghambat pertumbuhan fisik, dan perkembangan kognitif, yang berpengaruh pada kecerdasan dan produktivitas anak.

“Pendidikan sejak dini, terutama kepada remaja tentang stunting, sangat diperlukan, agar tidak ada pernikahan di bawah umur, yang bisa memicu kehamilan muda dan rentan terkena stunting pada si bayi,” terang Lenny.

Di ceremonil pembukaan giat, Lenniwati kembali mengingatkan sangsi dan konsekwensi hukum bagi keluarga, petugas Perkawinan jika melanggar Undang-undang yang mengatur perkawinan di Indonesia.

“Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan” tutup Kabid PHA .

PENULIS : A’BA- Portalinsiden**