Pilkada Parepare, Penetapan Definitif Diprakirakan Berlangsung pada Maret

Parepare, Portal — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid – Hermanto (TSM-MO), menghadapi situasi politik yang menggantung menjelang pergantian pemerintahan.

Pasangan ini dipastikan tidak akan mengikuti pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 yang akan diselenggarakan Presiden RI.

Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto, kasus ini memiliki dinamika tersendiri. “Laporannya sudah terlanjur masuk, bahkan sudah sidang, di mana kuasa hukum dari pemohon mencabut laporannya,” ungkapnya saat dihubungi pada Jumat (24/01/2025).

Proses hukum yang sedang berlangsung memang menarik perhatian. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilkada untuk tanggal 11-13 Februari mendatang.

Hal ini menandakan bahwa nasib pasangan TSM-MO masih bergantung pada keputusan lembaga yudikatif tersebut.

Awal Yanto merincikan tahapan selanjutnya. Mulai dari putusan sela MK yang akan dibacakan pada 11-12-13 Februari 2025, hasilnya akan disampaikan ke KPU RI dan dibuatkan surat dinas untuk kabupaten/kota.

“Setelah ada surat dinas, KPU di kabupaten/kota akan melakukan penetapan kepada pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota. Maksimal 3 hari setelah menerima salinan putusan, yakni pada 14-15-16 Februari,” jelasnya.

Setelah penetapan, akan dilakukan penyerahan berita acara beserta SK Walikota dan Wakil Walikota terpilih ke DPRD Kota Parepare. Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan klarifikasi ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan rangkaian proses yang ada, penetapan definitif diprakirakan akan berlangsung pada Maret 2025. Hal ini menandakan bahwa proses Pilkada Parepare masih memerlukan waktu untuk mencapai titik final.