Kajati Sulsel Setujui Penyelesaian Dua Kasus Pidana Melalui Jalur Restoratif

Makassar, Portal — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian dua kasus pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ).

Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim di Aula Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025).

Dua kasus yang mendapat persetujuan RJ berasal dari Kejaksaan Negeri Makassar dan Pangkep.

Kasus pertama melibatkan seorang pengacara bernama Fazlur Rahman (39) yang diduga melakukan penggelapan uang kliennya sebesar Rp150 juta.

Tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga ini masih harus membiayai pendidikan adik-adiknya dan pengobatan ayahnya yang lumpuh.

Kasus kedua melibatkan Muh. Yusran (36), seorang penyalur asam yang mengambil uang dari ATM yang ditemukannya dalam dompet hilang.

Total penarikan mencapai Rp20,4 juta. Tersangka yang menjadi kepala keluarga ini hidup bersama istri penyandang tunarungu dan seorang anak berusia 8 tahun.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.

Persetujuan RJ diberikan setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk status tersangka sebagai first-time offender, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan telah tercapainya kesepakatan damai dengan korban termasuk penggantian kerugian material.

Kajati Sulsel memerintahkan agar kedua tersangka segera dibebaskan setelah melengkapi administrasi yang diperlukan.

“Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini,” tegas Agus Salim sembari mengingatkan jajarannya untuk melakukan AGTH (Arahan, Garis, Tema, dan Hasil) setelah pelaksanaan RJ.