Pedagang Pakaian Keluhkan Diskriminasi di Pasar Baru Lawawoi Sidrap

Portal — Seorang pedagang pakaian di Pasar Lawawoi, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengeluhkan tidak diakomodirnya dirinya dalam pasar baru yang telah dibangun di wilayah tersebut.

Pedagang bernama Ibu Viena ini mengaku mendapat perlakuan diskriminatif meski sebelumnya tercatat sebagai pedagang aktif di pasar lama sebelum dilakukan relokasi.

Pasar Lawawoi yang baru dibangun berlokasi persis di depan pasar lama dengan menggunakan anggaran swadaya masyarakat sekitar Rp1,3 miliar.

Namun setelah diresmikan pada pertengahan April 2025 lalu, nama Viena tidak tercantum sebagai salah satu pedagang yang mendapatkan tempat di pasar baru tersebut.

“Saya merasa mendapat perlakuan diskriminasi karena sebelumnya saya ini pedagang lama dan telah terdaftar sebagai pedagang di pasar yang baru dibangun itu. Namun ternyata saat pindah, saya tidak tercantum di dalamnya,” ujarnya, Sabtu, 26 April 2025.

Viena menuturkan bahwa untuk mendapatkan tempat atau los di pasar baru tersebut, pedagang diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai kompensasi sesuai ukuran tempat.

Harga los ukuran 2×3 meter di banderol 4 juta sampai 8 juta, ukuran 1.5 X 1.5 meter dibanderol Rp 1,9 juta, tergantung lokasi dan bentuk bangunan.

“Jadi disana harga terbagi tiga, ada harga Rp 4 juta, Rp 8 juta, dan Rp 1,9 juta untuk satu petak,” tuturnya didampingi Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, Ashadi Kadir.

Lebih lanjut, Viena mengaku sempat mengalami tindakan pemerasan lantaran dimintai uang sebesar Rp 35 juta untuk satu los. Namun ia menolak membayar lantaran tidak sesuai aturan.

“Masa pedagang lain bayar Rp 4 juta, saya dimintai 35 juta? Apalagi tidak ada kejelasan mengenai lokasi tempat yang akan ditempati,” ungkapnya.

“Waktu dibangun, kita tidak tahu yang mana tempatnya karena belum ada kejelasan dan kepastian,” tambahnya.