Karena Mabuk, Pemuda di Parepare Serang Sepupu dengan Parang, Kajati Damaikan Jalur Restoratif

PORTAL — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian kasus penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Jumat (9/5/2025).

Persetujuan diberikan setelah Kajati Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara yang disampaikan oleh Kajari Parepare, Abdillah, beserta jajarannya secara virtual.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Kasus yang mendapat persetujuan RJ adalah penganiayaan yang dilakukan La Kona alias Kona bin Lapandi (22), seorang penjual ikan, terhadap sepupunya Saiful bin La Ronrong (37). Peristiwa terjadi pada 18 Januari 2025 di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Berdasarkan kronologi, tersangka yang dalam keadaan mabuk mencari orang yang melempari rumahnya. Ia berteriak-teriak di jalan dan memanggil korban yang rumahnya berhadapan. Saat korban menghampiri, tersangka tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengayunkannya hingga mengenai punggung kiri, lengan kiri atas, dan leher belakang korban.

Beberapa pertimbangan disetujuinya RJ antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta hubungan kekeluargaan di antara keduanya.

Setelah persetujuan RJ, Kajati Sulsel meminta Kejari Parepare segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Agus Salim juga menginstruksikan jaksa fasilitator untuk tetap memantau hubungan tersangka dan korban pasca proses RJ.

“Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.