KPK : DPRD Jangan Intervensi Pelaksanaan Pokir

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) warning Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak mengintervensi pelaksanaan atau proyek hasil pokok pikiran.

Hal ini ditegaskan Kordinator Tim Monev Korsupgah KPK, Tri Budi Rochmanto, saat melakukan monitoring evaluasi pencegahan di Kantor Setdako Parepare, Rabu (30/6/2021).

“Jadi DPRD juga harus hati-hati, jangan mengintervensi pelaksanaan yang menjadi pokok pikirannya. Jangan anggap aspirasi masyarakat itu titipan proyek,” katanya.

Menurut Tri Budi, banyak kasus terjadi karena persoalan pokok pikiran DPRD yang dimanfaatkan sebagai titipan pengerjaannya. “Kita akan awasi penggunaan dana Pokir DPRD itu,” ujar dia.

Terpisah, Anggota DPRD Parepare, Yasser Latief mengaku, sependapat dengan sikap KPK yang melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Saya sepakat dengan KPK, tetapi Pemerintah Kota juga mesti memperhatikan Pokir DPRD agar diperjuangkan. Karena itu merupakan hasil reses yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Legislator Nasdem itu.

“Kita minta KPK juga jangan cuma statement, tapi harus buktikan. Ada beberapa dugaan penyimpangan terjadi di sejumlah daerah, bahkan di Parepare,” tambahnya. (PD)