PORTAL — Tim Resmob Polres Parepare bekuk seorang residivis tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dan 1 (satu) orang penadah hasil kejahatan.
Pria asal makassar yang berinisial AA (34) ini di tangkap oleh aparat di Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Rabu (28/5/2025).
Sementara, Pria berinisial S (48), penadah hasil tindak pidana, diamankan polisi di Kabupaten Pinrang pada hari yang sama.
Terduga pelaku AA (34) menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura akrab dengan korban dan menawarkan bantuan.
Saat korban lengah, pelaku meminjam motor dan handphone korban, namun kemudian kabur dan tidak pernah kembali.
Korbannya, Ardi (31), seorang petani asal Desa Sidenre, Jeneponto, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare.
Dalam laporannya, kejadian terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 18.30 wita di Jl. Alwi Abdul Jalil Habibie, Kecamatan Ujung, Parepare.
Korban kehilangan satu unit motor Honda Vario warna hitam dan satu unit handphone Vivo, dengan total kerugian sekitar Rp 32 juta.
“Awalnya AA (34) ini menawarkan jasa kepada korban untuk membayarkan denda tilang dan setelah itu AA meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke jalan Alwi Abdul Jalil, dan ditempat tersebut berupaya meminjam Handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi bosnya,” ungkap AKP. Muh. Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Parepare.