PORTAL — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Parepare mencatat telah menangani 44 kasus kekerasan sejak Januari 2025.
Plt Kepala UPTD PPA, Andi Hasmawaty, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak mendominasi laporan yang masuk ke instansinya.
“Sejak Januari kami sudah menangani 44 kasus. Paling banyak adalah kekerasan terhadap anak, sedangkan untuk kasus KDRT rata-rata kami mediasi,” ungkap Hasmawaty.
Dari 44 kasus yang ditangani, sebagian besar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diselesaikan melalui mediasi. Namun berbeda dengan kasus kekerasan anak yang harus dilanjutkan ke proses hukum.
“Kasus yang tidak bisa dihentikan itu kasus yang melibatkan anak, misalnya persetubuhan atau pelecehan terhadap anak. Kasus selesai kebanyakan yang KDRT,” jelasnya.
Saat ini masih terdapat 7 kasus yang sedang dalam proses persidangan dan menunggu hasil pengadilan.
Dalam penanganan kasus, UPTD PPA kerap menghadapi kendala berupa pelaku yang melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Hasmawaty mengidentifikasi faktor ekonomi sebagai penyebab utama terjadinya kekerasan dalam keluarga. “Rata-rata kekerasan dalam keluarga terjadi akibat ekonomi, atau pendapatan yang tidak tetap,” katanya.
Untuk kasus perebutan hak asuh anak, UPTD PPA umumnya melakukan mediasi dengan memberikan hak asuh kepada ibu untuk anak di bawah umur.
Dalam menjalankan tugasnya, UPTD PPA didukung oleh 15 paralegal yang bertugas melakukan pendampingan terhadap korban. Tim ini berperan penting dalam memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada korban kekerasan.