PORTAL — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) melaksanakan kegiatan diajak diskusi aktif bersama Jaksa dalam implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kegiatan yang digelar di Auditorium UMPAR ini menghadirkan narasumber langsung dari praktisi hukum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parepare, Baso Sutrianti, dan Dosen Fakultas Hukum UMPAR, Dr. Ibrahim Fattah.
Dalam materinya, Baso Sutrianti, mengusung tema “Tantangan dan Peluang Penerapan Keadilan Restoratif
Di Indonesia”.
Ia menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice merupakan solusi yang efektif untuk menyelesaikan kasus hukum pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” ungkap Baso Sutrianti mengutip Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.
Menurut penjelasan Jaksa, penerapan Restorative Justice memiliki syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana denda atau penjara maksimal 5 tahun, serta nilai barang bukti atau kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta.
“Proses ini dilakukan secara sukarela melalui musyawarah mufakat, dengan jaksa berperan sebagai fasilitator. Semua pihak harus sepakat dan proses harus selesai dalam 14 hari,” tambahnya.
Sementara, Dr. Ibrahim Fattah, mengambil tema “Restorative Justice
Alternatif Penyelesaian Kasus yang Lebih Manusiawi”.