MK Tolak Gugatan Pilwalkot Palopo, JPN Kejati Sulsel Raih Kemenangan

PORTAL — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3. Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan yang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Dalam persidangan Selasa (8/7/2025), MK menyatakan permohonan dalam perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin telah memenuhi syarat transparansi sebagai mantan terpidana.

“Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada 7 Maret 2025, sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 23 Maret 2025,” ungkap Hakim Ridwan Mansyur.

Mahkamah menilai langkah proaktif Akhmad Syarifuddin, yang juga diperkuat dengan pengumuman di Instagram pada 10 April 2025 dan kejujuran dalam mengajukan SKCK, telah memenuhi tujuan memberikan informasi kepada publik.

Terkait tuduhan terhadap Calon Wali Kota Naili mengenai dokumen SPT Pajak, MK memutuskan Naili telah memenuhi persyaratan administrasi. Naili terbukti memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi yang sah selama lima tahun terakhir, meskipun ada perbedaan tanggal pada dokumen yang diunggah.

Selain itu, gugatan juga ditolak karena pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara. Selisih 36.328 suara jauh melampaui batas maksimal 1.874 suara yang dipersyaratkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPU Sulsel kepada JPN. “Terima kasih atas kepercayaannya pada segenap JPN kami. Semoga pelayanan profesional yang telah diberikan dapat membangun kolaborasi dan sinergi yang lebih baik guna menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas,” ujarnya.

Keberhasilan ini melengkapi track record JPN Kejati Sulsel yang telah berhasil mendampingi KPU dalam berbagai sengketa Pilkada di MK, termasuk Pilgub Sulsel dan Pilkada di Kota Makassar, Parepare, Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Jeneponto.

## Implementasi MoU dan PKS

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan pendampingan hukum ini merupakan implementasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel.

JPN Kejati Sulsel telah menyiapkan diri menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulsel sejak Januari 2025. Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, juga memonitor langsung jalannya sidang-sidang di MK sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan.

“Kemenangan ini sekaligus menandai suksesnya Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum,” pungkas Soetarmi.

Putusan MK ini memperkuat legitimasi pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin yang berhasil memenangkan PSU dalam Pilwalkot Palopo 2024.