8.800 Warga Parepare Menikah Siri Sepanjang 2024

PORTAL — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Parepare, Rustam Asta, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pernikahan di bawah tangan atau yang dikenal dengan istilah nikah siri.

Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 8.800 masyarakat Parepare melangsungkan pernikahan siri.

Data tersebut disampaikan Rustam saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Jumat (11/7/2025).

Rustam menekankan bahwa nikah siri menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. “Ada banyak dampak negatif dalam hal ini, tidak diakui oleh negara secara administratif, memicu perceraian, dan perempuan bisa menjadi objek penderita,” ungkap Rustam.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak Kesbangpol berencana melakukan pendataan terhadap para imam yang biasa menikahkan siri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan edukasi dan pengawasan yang lebih baik.

“Sehingga kita harap ada data-data imam yang biasa menikahkan siri. Kami Kesbangpol akan terus melakukan sosialisasi terkait nikah di bawah tangan ini,” tegas Rustam.

Ia menegaskan komitmen Kesbangpol untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara hukum. “Kita tidak mau ke depan warga Parepare mendapatkan hal-hal negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Tingginya angka nikah siri di Parepare menjadi perhatian serius mengingat dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan, terutama terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam keluarga.