PORTAL — Kepala Desa Mattiro Bulu Mutmainnah tidak transparan dan rawan dengan praktik praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) termasuk dalam laporan pertanggungjawaban DD/ADD di desa Mattirobulu diduga keras tidak sesuai realisasi sesuai hasil kunjungan kembali Selasa 29 Juli 2025.
Hal tersebut sesuai hasil investigasi tim wartawan sejak menerima laporan dan mendatangi desa tersebut yang terletak di pulau Karangrang Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara Kabupaten Pangkajene dan kepulauan (15, 16/4/2025).
Pada waktu tersebut pernyataan-pernyataan yang didapat tidak sekedar isapan jempol belaka, terbukti warga dan tokoh masyarakat dari desa tersebut terkait keluhan tentang keberadaan dan jalannya pemerintahan desa yang dipimpin Kades Mutmainnah tersebut.
Kepala Inspektorat kabupaten Pangkep Drs Bachtiar S.Ip mengatakan bahwa papan penggunaan dana desa DD dan ADD itu wajib dipasang di setiap Kantor Desa untuk pencegahan supaya Kepala Desa tidak melakukan praktek KKN.
Bachtiar mengakui bahwa salah satu temuan diperoleh tim kami di kantor Desa Mattiro Bulu yaitu tidak ada papan bicara terkait penggunaan anggaran DD/ADD dan itu merupakan pelanggaran, tegasnya
Kepala desa Mutmainnah ketika ditemui di kantornya oleh tim media enggan memberikan penjelasan terkait transparansi penggunaan dana desa yang wajib diketahui warganya melalui papan bicara penggunaan DD dan ADD.
Dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Mattiro Bulu yang tidak mau disebut namanya tapi bersedia menjelaskan ketika sudah masuk dalam proses atau rana hukum, ia berasumsi penggunaan anggaran dana desa oleh kepala desa tidak sesuai laporan pertanggungjawaban keuangan dengan realisasi dan fakta.
Menurutnya sesuai pengamatan ia perhatikan karena sudah tiga tahun tidak mengindahkan transparansi penggunaan anggaran dana desa dan sudah menjadi temuan inspektorat tapi tidak satupun lembaga terkait dan instansi hukum di Pangkep yang berani menyentuhnya, termasuk menelusurinya alias kebal hukum.
Sejak menjadi kepala desa pada tahun 2023 dan tahun tahun anggaran 2024 serta tahun anggaran 2025 ini per 31 Juli tidak ada papan penggunaan anggaran dana desa. Untuk itu ia berharap agar APH serta pihak terkait dalam hal ini dapat mengambil tindakan tegas.