PORTAL — Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Parepare. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (26/8/2025).
Dalam sambutannya, Hermanto memaparkan gambaran umum mengenai rancangan perubahan APBD 2025, mulai dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pusat dan daerah, hingga belanja serta pembiayaan daerah.
“Total target pendapatan daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp960,59 miliar lebih atau berkurang sekitar Rp7 miliar dibandingkan dengan anggaran pokok 2025,” ungkap Hermanto.
Ia menjelaskan, rancangan tersebut juga mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Hermanto menegaskan, paparan yang disampaikan masih berupa gambaran umum sebagai pengantar Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025. Sementara hal-hal teknis akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jika ada pembahasan yang lebih teknis dan rinci terkait SKPD, hal itu dapat didalami dalam rapat komisi,” tutup Hermanto.
Sekadar diketahui, usai dilaksanakan Paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2025, dilanjutkan lagi dengan paripurna Persetujuan Penetapan Ranperda diluar Propemperda tentang Perubahan atas Perda No.8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.