PORTAL — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Parepare menggelar media gathering bertema “Lebih Dekat Dengan Program JKN: Kolaborasi Media untuk Kesehatan Bangsa” di ruang pertemuan lantai II kantor cabang, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan yang dihadiri sejumlah awak media ini bertujuan mempererat kerja sama dalam penyebaran informasi kesehatan yang akurat kepada masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran media dalam memberikan informasi kesehatan yang dapat menjangkau masyarakat luas.
“Kami berharap media dapat memberikan berita yang akurat dan sesuai fakta, sehingga memberikan aura informasi yang positif dan membangun,” ujar Andi Rismaniswati.
Mustainah, Bagian Sumber Daya Umum BPJS Kesehatan Parepare, menyampaikan materi pengendalian gratifikasi yang menjadi salah satu fokus penting institusi.
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang dapat menimbulkan sikap mental pengemis dan secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri serta hedonis.
“Dampak gratifikasi pada pelayanan publik dapat merusak sistem, menurunkan reputasi, dan menyebabkan diskriminasi layanan,” papar Mustainah.
Gratifikasi dalam pelaksanaan tugas mencakup pemberian layanan pada masyarakat dan proses penyusunan anggaran.
Materi kedua disampaikan oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, drg. Fitri Indayani, yang menjelaskan berbagai kasus yang ditangani BPJS Kesehatan.
Drg. Fitri menjabarkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Ia juga menjelaskan hak-hak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi memilih fasilitas kesehatan, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, menggunakan NIK sebagai identitas, dan menyampaikan keluhan.
Peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).