PORTAL — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Parepare mendampingi keluarga korban dalam kasus pembunuhan karyawati PT Hino Kumala, Suriati Tahir, yang tewas secara tragis pada 29 Agustus 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Rusdianto Sudirman, keluarga menuntut penyidik Polres Parepare menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.
Suriati ditemukan tewas di lantai dua kantor PT Hino Kumala pada Jumat dini hari. Korban diduga menjadi sasaran percobaan pemerkosaan oleh seorang office boy bernama Kadri yang sedang mabuk. Ketika melawan, korban kemudian dibunuh dengan cara digorok lehernya.
Rusdianto menegaskan bahwa penyidik tidak boleh hanya menerapkan pasal pembunuhan biasa. “Kami mendesak agar pasal yang diterapkan adalah Pasal 285 jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan pelaku bukan spontan, tapi jelas menunjukkan niat dan kesengajaan,” tegas Rusdianto.
Selain proses pidana, keluarga korban juga menuntut pertanggungjawaban PT Hino Kumala atas kelalaian sistem keamanan kerja. Rusdianto mengungkap fakta mengejutkan bahwa kantor PT Hino Kumala tidak memiliki satpam, padahal berseberangan langsung dengan dealer Suzuki yang dijaga ketat 24 jam.
“Korban bekerja di kantor yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai. Ini kelalaian serius yang tidak bisa diabaikan,” ujar kuasa hukum.
LBH Ansor bersama keluarga korban menyiapkan tiga langkah hukum. Pertama, mengawal proses pidana agar pelaku dijerat pasal berlapis. Kedua, mengajukan gugatan perdata terhadap PT Hino Kumala dengan dasar perbuatan melawan hukum jika somasi tertulis yang telah dikirim tidak diindahkan. Ketiga, melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait hak-hak normatif almarhumah.
“Kasus ini bukan hanya tragedi keluarga korban, tapi juga peringatan bagi dunia kerja. Jangan sampai pekerja kehilangan nyawa hanya karena perusahaan lalai memberikan perlindungan,” tegas Rusdianto.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan kerja, dan perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).