PORTAL — Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) sebagai mitra BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) melaksanakan program inovatif penguatan layanan berbasis komunitas (LBK) untuk menangani kasus kekerasan dan perlindungan sosial di tingkat kelurahan.
Program pilot yang digelar secara simultan ini melibatkan dua kelurahan strategis yaitu Kelurahan Watang Soreang di Kecamatan Soreang dan Kelurahan Watang Bacukiki di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Setiap lokasi melibatkan 17 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan.
Program ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil kegiatan live-in yang telah dilaksanakan YLP2EM bersama pemangku kepentingan di kedua kelurahan tersebut. Inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem perlindungan sosial yang lebih responsif dan berbasis masyarakat.
Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah, menjelaskan bahwa lembaganya berperan memberikan inspirasi awal terkait alur mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial. “Dalam pertemuan ini akan disepakati beberapa poin penting terkait alur penanganan atau pengaduan kasus kekerasan dan perlindungan sosial. Alur ini juga disimulasikan langsung supaya melihat langsung prosesnya, apakah masih perlu koreksi atau sudah bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Pendampingan YLP2EM difokuskan pada penguatan kelompok rentan dan marginal melalui program mentoring dan technical assistance (TA) pada Layanan Berbasis Komunitas Kelompok Konstituen (LBK-KK). Salah satu output strategis dari program ini adalah penyusunan mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial di tingkat kelurahan.
Saat ini, program telah memasuki tahapan krusial yaitu finalisasi draft mekanisme dan persiapan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Lurah tentang Mekanisme Penanganan Kasus di LBK-KK. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini, LBK-KK dapat optimal melayani pengaduan perlindungan sosial dan kekerasan melalui pendampingan kelompok rentan dan korban kekerasan.
Koordinator Program Inklusi YLP2EM, Abd. Samad Syam, merinci empat tujuan utama kegiatan ini.
Pertama, meningkatkan pemahaman pendamping LBK-KK dan stakeholder dalam penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial di tingkat kelurahan. “Ini penting untuk memastikan semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Kedua, melakukan uji coba mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial LBK-KK melalui metode bermain peran (role playing). Pendekatan ini dipilih untuk memberikan pengalaman praktis sebelum implementasi sesungguhnya.
Ketiga, mendorong terbitnya SK Lurah tentang mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial di tingkat kelurahan. Legitimasi hukum ini akan menjadi dasar operasional program.
Keempat, mendokumentasikan hasil live-in sebagai pembelajaran bagi staf lembaga dan program dalam melakukan pendampingan dan pengorganisasian masyarakat di masa mendatang.
Menurutnya, program ini dirancang dengan alur kegiatan yang sistematis dan terstruktur. Mulai dari menganalisis peran dan fungsi Kelompok Konstituen untuk pelayanan Posko Pengaduan dan penanganan kasus kekerasan serta perlindungan sosial di LBK.
Kemudian mengkaji hasil identifikasi kebutuhan Posko Pengaduan dan Penanganan di LBK untuk menentukan strategi yang tepat, membahas draf mekanisme atau alur penanganan korban kekerasan dan perlindungan sosial bersama seluruh stakeholder di tingkat kelurahan.
Terakhir mendiskusikan draf final mekanisme dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A) serta Dinas Sosial (Dinsos). Serta membentuk tim khusus untuk finalisasi draf mekanisme atau alur penanganan korban kekerasan dan perlindungan sosial.
Samad juga menyampaikan jika telah dilakukan simulasi penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial menggunakan metode bermain peran. Sehingga LBK-KK dapat memberikan pendampingan berkelanjutan kepada korban.
Kasi Kesra Kelurahan Watang Soreang, Zakir, menyambut antusias program ini sebagai langkah konkret menuju “Kelurahan Inklusif”.
“Patut bersyukur atas kesempatan kita hari ini untuk membahas dan mewujudkan konsep Kelurahan Inklusif, sebuah model pemerintahan desa atau kelurahan yang dirancang untuk memenuhi hak semua warga tanpa terkecuali,” katanya.
Zakir menekankan bahwa kelurahan inklusif bukan sekadar konsep teoretis, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memberikan kesamaan hak, akses terhadap layanan publik, dan kesempatan ekonomi bagi seluruh masyarakat.
“Dengan menghargai perbedaan sebagai keberagaman, kita dapat menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung bagi semua warga, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh stakeholder dapat lebih memahami penyusunan alur dan mekanisme penanganan korban kekerasan dan perlindungan sosial di Kelurahan Watang Soreang.
“Mari kita bekerja sama untuk mengeliminasi hambatan dan memastikan partisipasi aktif semua anggota masyarakat dalam pembangunan,” ajaknya.
Dengan implementasi program ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan dan perlindungan sosial melalui edukasi dan sosialisasi.
Terbentuknya sistem pelaporan dan penanganan yang lebih cepat dan tepat sasaran, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Adanya mekanisme pendampingan berkelanjutan bagi korban kekerasan dan kelompok rentan untuk pemulihan dan reintegrasi sosial.