KPPN Parepare Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

PORTAL — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A Parepare menggelar Focus Group Discussion (FGD) forum konsultasi publik dalam rangka peninjauan standar pelayanan publik.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPPN Parepare ini melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mendukung peningkatan kualitas layanan.

Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque, yang membuka acara secara langsung menekankan pentingnya peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah, perbankan, lembaga vertikal, universitas, dan masyarakat umum.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya kami memperbaiki kinerja dan layanan, baik kepada mitra maupun masyarakat,” ungkap Ferryal Resque.

KPPN Parepare memiliki standar pelayanan yang ketat, khususnya dalam memproses surat perintah membayar menjadi surat pencairan dana yang harus diselesaikan maksimal dalam satu jam.

Untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan menjaga standar tersebut, evaluasi rutin perlu dilakukan.

“Forum ini menjadi wadah yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan KPPN. Kami meminta partisipasi untuk memberikan saran dan masukan agar KPPN lebih baik dalam pelayanannya,” tambah Ferryal.

Dalam kesempatan yang sama, Ferryal juga menjelaskan terkait larangan pemberian gratifikasi, sistem penyampaian pelaporan pelanggaran, substansi pelaporan dan media sosial, serta saluran pengaduan.

Ia menegaskan komitmen KPPN dengan slogan “stop korupsi, tolak dan laporkan gratifikasi.”

Kepala Seksi Bank, Kiswan, menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi transfer keuangan daerah.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2025, transfer ke daerah mencapai pagu Rp4.435,36 miliar dengan realisasi Rp2.913,06 miliar atau 65,68%.

“Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 5.80% dibandingkan tahun sebelumnya yang memiliki pagu Rp4.578,53 miliar dengan realisasi Rp3.092,33 miliar atau sebesar 67,54%,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPPN Parepare juga mensosialisasikan 14 poin standar pelayanan yang menjadi acuan dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus melakukan penandatanganan berita acara forum konsultasi publik oleh Kepala KPPN dan peserta.