PORTAL — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama komunitas Sahabat Tanpa Batas (STB) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (3/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 15 sopir penumpang antar daerah ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek KPN IPDA Bachtiar, didampingi KBO Lantas Polres Parepare IPTU Kadir J, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mallusetasi AIPDA M. Nasir Cunnu, serta Ketua Komunitas STB Anwar.
Dalam sambutannya, IPDA Bachtiar menyampaikan beberapa imbauan penting kepada komunitas sopir. “Alangkah baiknya jika setiap kendaraan diberi stiker atau pengenal agar mudah dikenali sebagai bagian dari komunitas STB,” ujarnya.
Kanit Binmas juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan. Sopir yang SIMnya telah habis masa berlaku atau belum memiliki SIM diminta segera melaporkan ke ketua komunitas untuk didata dan diurus pembuatannya.
“Tertib administrasi seperti pajak kendaraan dan STNK sangat penting demi kenyamanan rekan-rekan sopir di jalan maupun saat ada keperluan lain terkait kendaraan,” tambahnya.
Terkait parkir, IPDA Bachtiar meminta agar kendaraan diparkir dengan rapi mengingat lokasi parkir menggunakan bahu jalan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.
IPTU Kadir J selaku KBO Lantas Polres Parepare menekankan pentingnya keselamatan berkendara. “Selalu gunakan sabuk pengaman, patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan hindari penggunaan ponsel saat mengemudi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan secara berkala untuk mencegah kecelakaan dan tindak kriminal seperti kasus pecah kaca mobil.
“Tingkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan, baik dari calon penumpang maupun di sekitar tempat mangkal. Layani penumpang dengan ramah dan jujur untuk menciptakan suasana yang kondusif,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Komunitas STB Anwar menyampaikan dua keluhan utama. Pertama, terkait praktik calo penumpang yang merugikan baik sopir maupun calon penumpang.
“Para calo meminta uang sewa transportasi yang sangat besar kepada penumpang tanpa sepengetahuan sopir, sehingga penumpang cenderung menyalahkan kami,” ungkap Anwar.
Keluhan kedua adalah intimidasi yang sering dialami sopir dari Makassar oleh oknum masyarakat terkait tempat parkir kendaraan di luar pelabuhan.
Menanggapi hal tersebut, IPDA Bachtiar menegaskan bahwa jika praktik percaloan sudah mengarah ke tindak pidana penipuan, polisi akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Nantinya kita akan melakukan penertiban terhadap para pengurus penumpang agar menggunakan kartu pengenal,” jelasnya.
Terkait masalah parkir, ia menegaskan bahwa masyarakat sipil atau oknum tidak memiliki kewenangan melarang parkir di kawasan pelabuhan.
“Pengaturan lalu lintas dan parkir adalah tugas dan tanggung jawab aparat berwenang, yaitu kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pihak pengelola pelabuhan. Jika mengalami perlakuan dari oknum, segera laporkan ke petugas atau Bhabinkamtibmas,” tandasnya.