PORTAL — Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Parepare, Ilham, mengeluarkan peringatan tegas kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.
Ilham mengingatkan Legislator agar tidak terlibat dalam pengurusan realisasi usulan pokir (pokok pikiran) yang diduga mengandung unsur korupsi.
Peringatan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Parepare menahan mantan anggota DPRD Parepare berinisial MD yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada pengadaan sapi tahun anggaran 2023.
“Kita warning bagi anggota DPRD Kota Parepare yang ikut cawe-cawe dalam realisasi usulan pokirnya,” tegas Ilham saat ditemui pada Kamis (16/10/2025).
Ilham menekankan bahwa keterlibatan dalam pengurusan usulan pokir yang tidak transparan atau melibatkan praktik korupsi dapat berakhir dengan status tersangka di hadapan hukum.
Penegasan ini merupakan bentuk upaya preventif Kejaksaan untuk menekan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
Dengan peringatan ini, Kejaksaan Negeri Parepare mengajak semua pihak, terutama para anggota DPRD, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap program kerja yang diusulkan.
Sebelumnya Kejaksaan Parepare menetapkan tersangka dan menahan mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024.
Kasus bermula dari usulan pokok pikiran tersangka. Pada tahun 2022, MD sebagai anggota DPRD mengusulkan bantuan sapi untuk kelompok ternak. Namun, kelompok tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Sehingga tersangka mengajukan kelompok lain yang beranggotakan 16 orang, dan mendapatkan bantuan sapi sebanyak 35 ekor. Namun yang tersalurkan oleh tersangka hanya 16 ekor,” jelas Ilham.
Dari total 35 ekor sapi bantuan yang diterima, tersangka hanya menyalurkan 16 ekor kepada penerima yang berhak. Sebanyak 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Sementara 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka, sehingga tindakannya tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta,” tambah Ilham.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 223 juta. Ilham menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka MD kini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Parepare dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.