PORTAL — Sebanyak 32 pondok pesantren dan rumah tahfidz di Kota Parepare tercatat belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare, Rustan Asta, mengungkapkan dari total 45 pondok pesantren dan rumah tahfidz yang terdata di wilayahnya, hanya 13 yang sudah terdaftar di Kesbangpol namun 2 diantaranya tidak terdaftar di Kemenag.
“32 pondok pesantren tidak terdaftar di Kesbangpol maupun Kemenag. Rinciannya, 14 berada di wilayah Soreang, 8 di Ujung, 4 di Bacukiki, dan 6 di Bacukiki Barat,” ungkap Rustan Asta.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Parepare, Fitriadi, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendataan dan memberikan edukasi kepada pengelola pondok pesantren yang belum memiliki izin.
“Kami mengharapkan pondok pesantren dan rumah tahfidz segera mengurus izin operasionalnya,” kata Fitriadi.
Ia mengingatkan bahwa izin operasional merupakan syarat penting bagi pondok pesantren untuk dapat mengakses bantuan dari pemerintah.
“Tanpa izin tersebut, lembaga pendidikan keagamaan tidak dapat menerima dukungan dana maupun program pemerintah,” ungkapnya.
Ke depan, Kemenag Parepare akan terus mendorong seluruh pondok pesantren dan rumah tahfidz untuk segera melengkapi administrasi perizinan agar dapat beroperasi secara legal dan memperoleh hak-haknya sebagai lembaga pendidikan.