PORTAL — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Kejaksaan, TNI-Polri, dan Kementerian Agama turun langsung memantau sejumlah pondok pesantren dan rumah tahfidz di Kota Parepare, Kamis (23/10/2025).
Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare, Rustan Asta, menjelaskan bahwa operasi pemantauan ini bertujuan untuk memastikan pondok pesantren dan rumah tahfidz terdaftar secara resmi di Kementerian Agama dan Kesbangpol.
“Tidak hanya itu, kita juga melihat langsung bagaimana struktur bangunannya, termasuk kurikulum dan jenis-jenis pelajaran ekstrakurikuler, serta program kerja yayasan,” ungkap Rustan.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek operasional pondok pesantren, meliputi:
– Status pendaftaran di Kementerian Agama dan Kesbangpol
– Struktur bangunan dan kelayakan fasilitas
– Kurikulum dan program ekstrakurikuler
– Program kerja yayasan
– SK kepengurusan organisasi
– Keberadaan simbol-simbol negara di lingkungan pesantren
– Jumlah tenaga pengajar
– Data santri laki-laki dan perempuan
Dari hasil pemantauan, tercatat sebanyak 32 pondok pesantren dan rumah tahfidz yang belum terdaftar di Kota Parepare.
Rustan Asta menyebutkan, 32 pondok pesantren tidak terdaftar dengan rincian 14 di wilayah Soreang, 8 di Ujung, 4 di Bacukiki, dan 6 di Bacukiki Barat.
Operasi pemantauan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan beroperasi sesuai regulasi dan memberikan pendidikan yang berkualitas serta aman bagi para santri.