139 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia, Mayoritas dari Sulsel

PORTAL — Sebanyak 139 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (24/10/2025).

Para PMI yang didominasi 102 laki-laki dan 37 perempuan tersebut berasal dari Sabah Tawau, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Parepare dengan pengawalan dari Lanal Nunukan.

Kedatangan para PMI langsung disambut oleh beberapa instansi terkait, dari Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Pos TNI AL Pinrang, BP2MI Parepare, dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dilakukan proses pendataan yang mi menunjukkan bahwa para PMI ini telah menjalani penahanan di Sabah selama 4 bulan.

Berdasarkan pendataan, 114 orang dari Sulsel, 7 orang dari Nusa Tenggara Timur, 9 orang dari Nusa Tenggara Barat, 7 orang dari Sulawesi Barat, 1 orang dari Sulawesi Tengah, 6 orang dari Sulawesi Tenggara, dan 1 orang dari Jawa Tengah.

Koordinator BP2MI Parepare, Laode Nur Slamet, menjelaskan bahwa deportasi terjadi karena beberapa sebab.

“Para PMI ini dideportasi dari Malaysia karena masuk ke negara lain tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, jadi masuk secara ilegal dan tidak mengantongi paspor,” ujarnya.

Selain itu, kata Laode, sebagian PMI dideportasi karena ketahuan izin tinggalnya sudah lewat batas atau overstay, serta terlibat dalam kasus-kasus kriminal.

Pos TNI AL Pinrang yang dipimpin Letda Laut (P) Walno melakukan monitoring penuh terhadap proses deportasi ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan kedatangan para PMI ke tanah air.