PORTAL — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, melakukan kunjungan supervisi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare dalam rangka penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) sekaligus menjalin silaturahmi dengan Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kesesuaian layanan di Lapas Parepare dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, serta untuk merekomendasikan langkah perbaikan terhadap potensi maladministrasi dalam pelayanan publik. Tim Ombudsman juga melakukan cross check data terhadap hasil wawancara yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim survei awal.
Dalam supervisi tersebut, Ombudsman meninjau berbagai layanan publik seperti layanan kunjungan, pelayanan informasi, layanan kesehatan, serta ruang pengaduan. Tim juga melakukan wawancara langsung dengan operator layanan, operator aduan, koordinator layanan, serta lima orang warga binaan sebagai objek penerima layanan, untuk memastikan kualitas dan keandalan layanan yang diberikan.
Kepala Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa supervisi ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.
“Kegiatan ini menjadi langkah evaluatif agar pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Kami melihat bahwa Lapas Parepare telah menunjukkan upaya nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan,” ujar Ismu.
Ia juga menambahkan bahwa hasil Opini Ombudsman Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi pada akhir tahun dan menjadi bahan evaluasi nasional dalam peningkatan kualitas layanan publik di seluruh satuan kerja, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan supervisi yang dilakukan Ombudsman RI Sulsel.
“Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan refleksi dan perbaikan berkelanjutan. Kami memastikan bahwa seluruh layanan di Lapas Parepare dijalankan secara transparan, cepat, dan sesuai SOP yang berlaku,” ungkap Marten.
Ia menegaskan bahwa seluruh petugas Lapas Parepare berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan publik, sekaligus mendukung reformasi birokrasi yang dicanangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan supervisi ini, diharapkan Lapas Parepare semakin memperkuat sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, sejalan dengan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan humanis.
