Pria 53 Tahun di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

PORTAL — Seorang pria berusia 53 tahun berinisial AB yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, kini harus berurusan dengan hukum. Ia terancam pidana penjara selama 15 tahun lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka AB (53) diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban bernama Bunga (nama samaran), seorang remaja berusia 16 tahun yang juga berasal dari Kota Parepare.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 malam. Tersangka kemudian diamankan dua hari kemudian.

“Tersangka AB (53) kami amankan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Parepare. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim,” ujar AKP Agus, Rabu (12/11/2025).

Menurut keterangan AKP Agus, berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula pada Senin malam, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban dibawa oleh tersangka AB ke rumahnya yang terletak di Jalan Pemuda.

“Korban dipeluk dari belakang dan dipaksa untuk membuka pakaiannya. Selanjutnya korban disetubuhi sebanyak satu kali. Seusai melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya,” jelas AKP Agus.

Setelah peristiwa tersebut, korban bersama keluarganya memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Parepare pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Di hari yang sama, Unit Resmob Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AB (53). Saat pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali di rumahnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka yang berusia 53 tahun ini terancam hukuman penjara yang cukup berat.

“Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Purwanto.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare untuk dilimpahkan ke kejaksaan.