LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.
Hal tersebut diputuskan Presiden RI setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Kedua Guru itu sebelumnya, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mahkamah Agung (MA) atas adanya pungutan suka rela yang dilakukan terhadap orang tua wali siswa untuk membantu para guru honorer.
Akibatnya, seluruh guru yang bergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara melakukan aksi solidaritas, menuntut keadilan atas sanksi yang menimpa dua rekan seprofesinya itu.
Alhasil, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto merespon baik hal tersebut dengan menandatanganani langsung surat rehabilitasi dua orang guru ini.
Penandatanganan itu, berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wib, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
Sementara itu, Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah.
“Terima kasih banyak atas perhatian pak Presiden terhadap nasib guru yang ada didaerah,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Ia berharap, peristiwa ini cukup dirinya bersama satu rekannya itu yang mengalami, tidak lagi terjadi dikemudian hari. “Semoga peristiwa yang serupa tidak terjadi lagi kepada para pendidik,” tuturnya.
“Tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih atas perjuangan dan dukungan seluruh lapisan masyarakat terkhusus kepada para guru,” tutupnya.
