PORTAL — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama komunitas pengurus penumpang dan sopir mobil angkutan antar daerah di Terminal Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 25 orang sopir dan pengurus penumpang. Polsek KPN diwakili oleh Kanit Binmas IPDA Bachtiar, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mallusetasi Aipda M. Nasir Cunnu.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Bachtiar menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada para sopir.
Mulai dari memperhatikan kelengkapan dan masa berlaku surat-surat kendaraan, khususnya STNK yang harus segera diaktifkan kembali jika sudah tidak aktif.
Begitupun untuk memarkir kendaraan dengan rapi agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, mengingat area parkir menggunakan bahu jalan.
“Tertib administrasi dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selalu menggunakan sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, dan menghindari penggunaan ponsel saat mengemudi. Memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan melakukan pemeriksaan berkala untuk mencegah kecelakaan dan tindak kriminal,” pesannya.
“Meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seperti pencurian atau penipuan. Melayani penumpang dengan ramah, jujur, dan tidak curang. Serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Sesi tanya jawab mengungkap dua permasalahan utama yang dihadapi para sopir. Salah seorang sopir bernama Maswir menyampaikan keluhannya terkait praktik percaloan dan intimidasi soal parkir.
“Para calo sering merugikan sopir dan penumpang dengan meminta tarif transportasi yang sangat besar tanpa sepengetahuan sopir. Akibatnya, penumpang cenderung menyalahkan para sopir,” ungkapnya.
“Sopir mobil antar daerah sering diintimidasi oknum masyarakat terkait masalah tempat parkir kendaraan di kawasan pelabuhan,” keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, IPDA Bachtiar menegaskan bahwa jika praktik percaloan sudah mengarah ke tindak pidana penipuan, polisi akan memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga akan melakukan penertiban terhadap para pengurus penumpang dengan mengharuskan penggunaan kartu pengenal.
Terkait masalah parkir, IPDA Bachtiar menegaskan bahwa masyarakat sipil atau oknum tidak memiliki kewenangan untuk melarang parkir di kawasan pelabuhan.
Pengaturan lalu lintas dan parkir merupakan tugas dan tanggung jawab aparat yang berwenang, yaitu kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pihak pengelola pelabuhan.
“Jika sopir menemukan atau mengalami perlakuan dari oknum masyarakat, segera laporkan ke petugas atau Bhabinkamtibmas,” tegas IPDA Bachtiar.
