PORTAL — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) selama dua hari di salah satu kafe lokal.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DP3A Parepare, Jumadi, ini menghadirkan narasumber Andi Nila dengan materi terkait manajemen kasus dalam konteks perlindungan perempuan dan anak. Pelatihan diikuti oleh perwakilan dari setiap UPTD sekolah di berbagai tingkatan pendidikan.
Jumadi menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan inisiatif untuk meningkatkan manajemen dan penanganan kasus kekerasan di sekolah-sekolah Parepare, dengan fokus khusus pada kekerasan terhadap anak, termasuk pelecehan seksual dan perundungan.
“Pelatihan ini ditujukan untuk konselor sekolah, guru, dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Tujuannya adalah membekali peserta dengan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola dan mencegah kasus secara efektif,” ujar Jumadi.
Ia menambahkan bahwa ke depan akan ada sesi pelatihan lanjutan yang melibatkan peserta berbeda, seperti paralegal. Inisiatif ini telah mendapat pengakuan dari Kementerian Pendidikan, mengingat semua sekolah di Parepare telah membentuk TPPK.
Narasumber Andi Nila menyampaikan data mengkhawatirkan bahwa korban kasus kekerasan paling banyak adalah perempuan dan anak.
Dalam sesi interaktif, Nila menjelaskan bahwa menurut regulasi, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
“Ada 17 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, di antaranya anak dalam kondisi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang dieksploitasi,” papar Nila.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Parepare, Cica Jamaluddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan disabilitas.
“Kami mengoptimalkan mekanisme pelayanan penanganan kasus secara komprehensif dan berkelanjutan yang berperspektif perempuan dan anak. Untuk itu, kami libatkan guru atau tenaga yang menangani pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” kata Cica.
