Dirjen Kemendagri Sebut DPRD Bukan Legislatif Seperti DPR RI, Ini Alasannya

PORTAL — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Agus Fatoni, memberikan penegasan tegas terkait kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Menurutnya, DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan.

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan pembekalan tata kelola keuangan daerah di Kota Parepare yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dirjen Fatoni menjelaskan, perbedaan mendasar ini terjadi karena Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.

“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan seperti eksekutif, legislatif, yudikatif seperti di pusat. Karena kita negara kesatuan, bukan federal,” tegas Dirjen.

Dalam negara federal, setiap negara bagian memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif lengkap karena sebelumnya merupakan negara merdeka yang kemudian bersatu.

Sebaliknya, daerah otonom di Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya lebih terbatas.

“Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda total,” kritik Dirjen.

Dirjen Fatoni menunjuk keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai bukti nyata bahwa DPRD tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif murni.

Bapemperda bukan pembuat undang-undang seperti DPR RI, tetapi organ DPRD yang bertugas menyusun program pembentukan Perda, mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda, serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.

“Karena daerah tidak punya kewenangan legislatif penuh, maka yang ada hanyalah Bapemperda. Fungsi DPRD itu politis-strategis, bukan legislatif seperti DPR RI,” jelasnya.