DPRD dan Kepala Daerah Bukan Lembaga yang Saling Berhadapan

PORTAL — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Agus Fatoni, memberikan penegasan penting terkait hubungan antara DPRD dan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Agus Fatoni, DPRD dan kepala daerah adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja secara harmonis. Keduanya bukanlah dua lembaga yang saling berhadap-hadapan seperti yang terjadi di tingkat pusat.

“Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan jalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras,” tegasnya.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyambut positif penjelasan dari Dirjen tersebut. Ia menilai arahan ini memberikan kejelasan regulatif, terutama terkait batas kewenangan antara DPRD dan eksekutif daerah.

“Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI,” ungkap mantan pimpinan DPRD Kota Parepare ini.

Tasming menambahkan, pemahaman yang jelas tentang peran dan fungsi masing-masing lembaga sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih harmonis dan efektif.

“Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih harmonis dan efektif,” tambahnya.

Menurutnya, pemahaman ini akan menjadi pedoman dalam menjaga hubungan produktif dengan DPRD, khususnya dalam penyusunan APBD dan pembentukan Peraturan Daerah lainnya.

Pemerintah Kota Parepare menyatakan kesiapannya untuk menerapkan arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.

Dengan pemahaman yang lebih utuh tentang kedudukan DPRD, peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan kewenangan kepala daerah dalam pembentukan Perda APBD, Parepare optimis dapat menjalankan pemerintahan yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik.