Desa Kanaungan Salurkan Insentif dan BLT 2025: Pemerintah Desa Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Kepatuhan Pajak

 

 

Pangkep – Rapat koordinasi Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam rangka penyerahan insentif sekaligus penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2025 berlangsung di Baruga Desa pada Rabu 10 Desember 2025.

Penyerahan insentif tersebut diberikan kepada para perangkat desa, staf, BPD, RT, RK, Bidan Desa, Kader Posyandu, kelompok penerima manfaat (KPM), Santunan duka, Kader Milenial dan bidang keagamaan (Pemandi jenazah, Penggali kubur, Guru mengaji, dan kader Posyandu).

Kegiatan dihadiri Camat Labakkang Bahari, SE, MM, Kepala Desa Sranty Sainong Husain, Ketua BPD Taslim, Bhabinkamtibmas Aiptu Sudirman, Babinsa Bripda Hamzah, Pendamping Desa Kecamatan Faisal, ST, MT, Staf, Aparat dan Perangkat desa, seluruh penerima insentif serta KPM lainnya.

Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Sudirman menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan dan warga.

“Pembagian insentif ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Desa Kanaungan kepada para petugas sosial dan keagamaan yang telah berperan aktif dalam pelayanan masyarakat,” katanya.

Sementara Bu Kades Srianty menyampaikan bahwa ini bentuk yang telah diberikan pemerintah Desa kepada seluruh penerima insentif, KPM sebagai bentuk perhatian dan agar menjaga kewajibannya sesuai dengan tugas masing-masing.

Sedangkan Camat Bahri menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap taat pajak karena pajak itu wajib adalah bagian dari anggaran desa dalam rangka pembangunan.

“Bagi hasil pajak ketika tidak lunas pajak desa, tidak mencapai 90% pajaknya maka dana bagi hasil itu tidak dicairkan,” tegasnya.

PD Kecamatan Faisal menjelaskan bahwa BLT pada penyaluran kali ini untuk bulan November dan Desember, terakhir untuk di tahun 2025.

“Besaran dana yang diberikan setiap keluarga penerima manfaat itu Rp 300.000 per bulan, jadi dikali 2 bulan itu sebesar Rp 600.000 yang sebagaimana yang diterima pada hari ini,” tutupnya. (HASRA)