Mantan Ketua Kohati Cabang Luwu Utara Sebut Pemekaran Provinsi Luwu Raya Sebagai Jalan Keadilan yang Mendesak

LUWU UTARA, Portalinsiden.com — Demisioner Ketua Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Luwu Utara, Anggi Novita menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan sekadar aspirasi politik daerah, melainkan kebutuhan objektif dan rasional sebagai respons atas ketimpangan pembangunan struktural yang selama ini dirasakan masyarakat Tanah Luwu.

Peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu menjadi momentum konsolidasi mahasiswa dan masyarakat untuk kembali menegaskan tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai langkah mendesak, guna mewujudkan keadilan pembangunan dalam semua aspek kehidupan masyarakat.

“Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan keadilan pembangunan. Ketimpangan akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan pelayanan publik menunjukkan bahwa tata kelola wilayah saat ini belum sepenuhnya berpihak pada rakyat,” ucap Anggi ke awak media Portalinsiden.com, Rabu (28/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara administratif, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya telah lama disuarakan, memiliki keterikatan sejarah dan kultural yang kuat, serta memperoleh dukungan luas, baik itu dari tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, maupun pemerintah Kabupaten/Kota se-Luwu Raya.

Dari sisi jumlah dan luas wilayah, Luwu Raya dinilai memenuhi bahkan melampaui syarat pembentukan provinsi. Wilayah ini mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, dengan luasan sekitar 17.000 kilometer persegi, lebih besar dibandingkan beberapa provinsi di Indonesia yang telah terbentuk sebelumnya.

Bukan hanya itu, Mantan Ketua KOHATI Cabang Luwu Utara ini juga menyoroti kemampuan ekonomi dan potensi Sumber Daya Alam (SDA) Luwu Raya yang sangat signifikan, mulai dari sektor pertambangan nikel, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga kelautan.

Selama ini, kata Anggi, kontribusi ekonomi wilayah Luwu Raya terhadap Sulawesi Selatan dinilai besar, namun belum berbanding lurus dengan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kekayaan sumber daya alam Luwu Raya belum sepenuhnya kembali kepada rakyatnya dalam bentuk kesejahteraan yang adil dan merata,” tegasnya.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjadikan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai solusi struktural dalam mengakhiri ketimpangan pembangunan, serta mendekatkan pelayanan negara kepada rakyat.

“Pemekaran Luwu Raya bukan tuntutan emosional, tetapi jalan keadilan pembangunan dalam semua aspek. Sudah cukup penderitaan yang dirasakan oleh rakyat Luwu selama ini, perlawanan wija to Luwu akan terus hidup dalam perjuangan dan menagih janji sejarahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia pun menuturkan jika dalam aksi peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu menegaskan satu tuntutan utama, yakni pemekaran Provinsi Luwu Raya, sebagai keharusan demi keadilan pembangunan yang setara dan bermartabat bagi masyarakat Tanah Luwu. “Wanua Mappatuo Naewai Alena, Provinsi Luwu Raya Harga Mati,” pungkasnya.(Ewn)