PORTALINSIDEN.COM, Mamuju — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi menjadi Peraturan Daerah, sekaligus Penutupan Masa Persidangan Pertama DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2026. Di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar. Senin, 26 Januari 2025
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amaliah Fitri, dan didampingi oleh tiga unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat lainnya.
![]()
Turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana. Selain itu, hadir pula para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat.
DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi menyatakan persetujuan bersama atas Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sulbar menciptakan keseimbangan pertumbuhan diberbagai sektor serta meningkatkan daya saing Daerah.
![]()
Ketua DPRD Sulbar, Hj. Dr. Amaliah Aras, menegaskan bahwa persetujuan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal serta memperkuat kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Proses perubahan ranperda menjadi perda ini telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme yang berlaku. Sekprov Sulbar Junda Maulana juga mengapresiasi kepada DPRD Sulbar atas rampungnya pembahasan ranperda tersebut.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan Pertama DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Sidang 2025–2026, yang telah diisi dengan berbagai agenda pembahasan strategis demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
