PORTAL — Warga Jalan Syamsul Bahri yang didampingi LSM Pakar menggelar unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran pembangunan Perumahan Pesona Mario di Jalan Syamsul Bahri, Parepare, Jumat (20/2/2026).
Aksi digelar di tiga titik, yakni di lokasi Perumahan Pesona Mario, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Kantor Wali Kota Parepare.
Perwakilan LSM Pakar, Tenry Wara, dalam orasinya mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap pengembang, Mario Bakti Group, atas dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.
Ia menyebut, dari total 43 unit yang terdiri atas 40 rumah dan 3 ruko, ditemukan tambahan enam unit bangunan di luar site plan, yakni empat unit hunian dan dua ruko yang disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tambahan enam unit ini tidak tercantum dalam site plan dan diduga tidak memiliki PBG,” tegas Tenry.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) wajib 20 persen menjadi bangunan perumahan. Mereka menilai hal tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan berpotensi merugikan kepentingan publik serta keberlanjutan lingkungan.
Aspek keselamatan turut menjadi perhatian. Struktur talud disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga, jauh dari standar teknis ideal 5–10 meter. Sistem drainase dinilai tidak memadai dan berpotensi memicu banjir. Penggunaan septic tank individual di atas tanah timbunan gembur juga dikhawatirkan mencemari air tanah.
Para demonstran menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan, audit menyeluruh dan transparan terhadap perizinan serta aspek teknis, pemulihan fungsi RTH, hingga pelibatan aparat penegak hukum dan lembaga independen.
Salah seorang warga terdampak, Tati, mengaku khawatir dengan kondisi talud tinggi yang berada tepat di atas rumahnya.
“Saya sangat berharap perhatian pemerintah. Sudah lama sekali kami berteriak, tapi tidak didengar. Tolong bantu masyarakat yang ada di Syamsul Bahri,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkimtan Kota Parepare, Jenamar Aslan, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada Direktur PT Mario Bakti untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan segera memulihkan fungsi RTH serta mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Saya sudah tinjau langsung ke lokasi. Audit perizinan akan dilakukan, dan jika pengembang tidak patuh, izinnya bisa dibekukan bahkan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setdako Parepare, Andi Ardian, mengakui hasil investigasi lapangan menemukan ketidaksesuaian bangunan dari site plan yang telah ditetapkan.
“Ada enam unit tambahan di luar site plan dan tidak memiliki PBG. Untuk struktur talud, kami minta dilakukan uji laboratorium guna memastikan kelayakannya,” ujarnya saat menerima pengunjuk rasa di Kantor Wali Kota.
Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam dan meminta pengembang berkomitmen membangun sesuai site plan tanpa melakukan peralihan fungsi lahan.
