YLP2EM-BaKTI Perkuat ULD Ketenagakerjaan di Parepare

PORTAL — Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) sebagai mitra BaKTI dalam Program INKLUSI menggelar kegiatan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Kota Parepare.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe di Parepare, Rabu (24/6/2026), dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Parepare, Laode Arwah Rahman.

Turut hadir Program Officer Program INKLUSI, Junardi, Koordinator Program YLP2EM Abd. Samad, tim ULD Ketenagakerjaan, organisasi disabilitas, asosiasi perusahaan, hingga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Program Officer Program INKLUSI, Junardi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membuka kesempatan yang sama bagi disabilitas dalam memperoleh pekerjaan.

“Diperlukan strategi dan inovasi agar kelompok disabilitas memiliki ruang yang lebih luas untuk mengakses dunia kerja. Selain itu, dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kesempatan kerja bagi mereka (disabilitas) semakin terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kadisnaker Kota Parepare, Laode Arwah Rahman, menegaskan bahwa pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan tanpa diskriminasi.

“Ketika berbicara tentang disabilitas, maka kita berbicara tentang konstitusi. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi,” katanya.

Laode menjelaskan, kerja-kerja terkait disabilitas telah dimulai sejak 2023 dengan pembentukan Surat Keputusan (SK) Unit Layanan Disabilitas.

“Saat ini, ULD telah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi Dinas Ketenagakerjaan Kota Parepare setelah melalui koordinasi dengan bagian hukum dan pemerintah kota,” ungkapnya.

Pada tahun ini, lanjut dia, Disnaker Parepare berencana melakukan profiling berbasis komunitas untuk memperoleh data mengenai minat dan kebutuhan kerja disabilitas.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan guna membahas implementasi regulasi yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

Menurut Laode, salah satu tantangan yang ditemukan di lapangan adalah masih adanya kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki disabilitas dengan kebutuhan pasar kerja.

“Ada gap antara keterampilan yang dimiliki dengan kebutuhan pasar. Karena itu diperlukan analisis kebutuhan pasar kerja dan bahkan ke depan diharapkan ada jurusan kerja khusus bagi disabilitas,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan organisasi disabilitas dan perusahaan menjadi faktor penting untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja bagi kelompok tersebut.

Ia juga menjelaskan pendataan yang dilakukan pada 2025 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) mencatat terdapat sekitar 448 warga yang masuk kategori disabilitas di Kota Parepare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 orang berada pada usia kerja, terdiri dari 112 laki-laki dan 74 perempuan.

Koordinator Program YLP2EM, Abd. Samad, mengatakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dibentuk sebagai instrumen untuk memastikan tersedianya layanan ketenagakerjaan yang inklusif, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Menurutnya, ULD berfungsi menjembatani kebutuhan pencari kerja bagi disabilitas dengan dunia usaha dan dunia industri di daerah.

Namun, pelaksanaan ULD di tingkat kabupaten dan kota masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya tata kelola dan koordinasi lintas sektor, hingga minimnya pemahaman mengenai prinsip inklusi disabilitas dan penyediaan akomodasi yang layak.

“Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya fungsi ULD dalam memberikan layanan ketenagakerjaan yang efektif dan berkelanjutan. Karena itu penguatan kelembagaan masih diperlukan agar pemerintah daerah mampu memediasi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak,” jelasnya.

Selain meningkatkan kapasitas ULD Ketenagakerjaan, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesepahaman bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas disabilitas mengenai potensi ketenagakerjaan, keterampilan kerja yang dibutuhkan pasar, serta kebijakan ketenagakerjaan.