Nekat Curi Jengkol, Tiga Remaja di Luwu Utara Ditangkap Polisi

LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara berhasil meringkus tiga remaja yang diduga terlibat dalam pencurian jengkol yang berkisar 100 kilogram milik warga di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TP (15), ME (17), dan AA (13). Ketiganya diamankan personel URC Polres Luwu Utara di wilayah Kecamatan Masamba, Jumat (14/08/2026).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Kasat Reskrim AKP Kadek Andi Pradnyadana mengatakan bahwa ketiga remaja itu, diamankan setelah Unit URC melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, kata AKP Kadek Andi Pradnyadana, kejadian bermula ketika korban Ismun (44), setelah menjemur jengkolnya, ia kemudian menyimpan jengkol miliknya itu di teras rumahnya. Saat korban hendak pergi menjalankan ibadah Salat Subuh, ia kemudian mendapati jengkol yang disimpan tersebut dalam keadaan berantakan, dan sebagian besar telah hilang.

Korban selanjutnya mengecek rekaman CCTV di rumah tetangganya. Dari rekaman itu, terlihat tiga orang datang sekitar pukul 01.10 Wita dengan membawa karung, kemudian mengambil jengkol milik korban lalu meninggalkan lokasi.

“Jumlah jengkol yang hilang diperkirakan sekitar 100 kilogram, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp2,5 juta,” ungkapnya.

“Tak menunggu waktu lama, informasi pun diperoleh mengenai keberadaan para terduga. Tim lalu bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan,” terangnya.

Dari pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku telah mengambil jengkol milik korban. Kini, polisi masih mendalami peran masing-masing para terduga, serta menelusuri keberadaan jengkol yang diduga telah diambil untuk kemudian dijual.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menuturkan jika pengungkapan kasus tersebut, merupakan bentuk respon cepat pihak kepolisian terhadap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Namun karena yang diamankan masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum yang akan dikenakan kepada para terduga.