PORTAL — Kantor Pertanahan Kota Parepare mencatat Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah Kota Parepare mencapai 753,04 hektare.
Lahan yang masuk dalam pemetaan LBS maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) belum dapat disertifikatkan untuk penggunaan tanah nonpertanian, termasuk untuk kepentingan hunian maupun pengembangan kawasan lainnya.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Parepare, Mila, mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah.
Menurut Mila, lokasi yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada prinsipnya masih diperuntukkan bagi kegiatan pertanian.
“Untuk lokasi LP2B hanya bisa disertifikatkan untuk tanah pertanian. Sedangkan lokasi LBS dan LSD saat ini belum bisa disertifikatkan untuk tanah nonpertanian atau hunian dan lainnya,” jelas Mila, Rabu (2/9/2026).
Khusus lahan yang tercatat dalam LBS dan LSD, kata dia, proses untuk penggunaan nonpertanian masih menunggu hasil verifikasi dan sinkronisasi yang dilakukan dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Proses tersebut melibatkan tim verifikasi dan sinkronisasi lahan baku sawah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hasil verifikasi dan sinkronisasi nantinya akan ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui keputusan bupati atau wali kota mengenai LP2B. Setelah itu, data LP2B akan diintegrasikan melalui penyusunan maupun perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Tahapan tersebut penting karena penetapan kawasan pertanian tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik lahan, tetapi juga berhubungan dengan kebijakan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Mila mengungkapkan, untuk wilayah Parepare, LP2B tersebar di dua kelurahan di Kecamatan Bacukiki, yakni Kelurahan Watang Bacukiki dan Kelurahan Lemoe.
Total luas LP2B yang ditetapkan mencapai 305,07 hektare. Kawasan tersebut menjadi bagian dari lahan yang diarahkan untuk tetap dipertahankan fungsi pertaniannya guna mendukung keberlanjutan lahan pangan.
Terpisah, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare memiliki data primer LBS berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Kepala DPKP Parepare, Wildana, menyampaikan, berdasarkan pendataan primer yang dilakukan pihaknya, luas LBS di Parepare tercatat sekitar 664 hektare.
“Data tersebut diperoleh berdasarkan kondisi langsung di lapangan serta kunjungan dan pendataan yang dilakukan penyuluh pertanian. Dengan demikian, data DPKP menggambarkan kondisi faktual lahan berdasarkan hasil pemantauan di wilayah pertanian,” ungkapnya.
Sementara untuk LP2B, luas yang menjadi acuan pada 2021 mencapai 305,07 hektare. Perlindungan terhadap lahan pertanian tersebut juga telah diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Wildana menjelaskan, dalam perkembangannya terdapat revisi kebijakan dari pemerintah pusat mengenai persentase lahan yang harus dipertahankan. Untuk daerah secara umum, persentase yang menjadi acuan disebut mencapai 87 persen dan diberlakukan dalam lingkup provinsi.
