PORTALINSIDEN.COM, Mamuju – Puncak peringatan Hari Jadi ke-22 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi momentum bagi Pemprov Sulbar untuk memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen berbagai pihak dalam mendukung pembangunan daerah.
Sejumlah penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam upacara peringatan Hari Jadi ke-22 Sulbar yang berlangsung di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa, 22 September 2026.
Penyerahan penghargaan tersebut menjadi salah satu rangkaian utama peringatan Hari Jadi ke-22 Sulbar yang mengusung tema “Mengabdi dan Berkarya Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera.”
Salah satu penghargaan yang diserahkan adalah Penghargaan Desa Antikorupsi kepada lima desa di Sulbar. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung gerakan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Lima desa yang menerima penghargaan tersebut masing-masing Desa Tarailu Kabupaten Mamuju, Desa Malei Kabupaten Pasangkayu, Desa Lalatedzong Kabupaten Majene, Desa Salupangkang Kabupaten Mamuju Tengah, dan Desa Batulaya Kabupaten Polewali Mandar.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Penghargaan Desa Antikorupsi ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya pemerintah desa dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan praktik-praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat desa,” ujar Natsir.
Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan anggaran desa yang sesuai dengan ketentuan.
“Desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih karena pelayanan dan pembangunan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, nilai-nilai antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola pemerintahan desa,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam amanatnya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan bahwa tema “Mengabdi dan Berkarya Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera” tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus menjadi arah kerja pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan dan anggaran memberikan manfaat yang dapat diukur bagi masyarakat.
“Mengabdi berarti menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Bagi saya, mengabdi berarti menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan masalah rakyat,” kata Suhardi Duka.
Pemberian penghargaan Desa Antikorupsi pada momentum Hari Jadi ke-22 Sulbar diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mendorong terwujudnya Sulbar Zero Corruption.
