PORTAL — Sejumlah aturan teknis Pemerintah Kota Parepare mulai mendapat sorotan DPRD. Regulasi dinilai perlu lebih adaptif agar program pemberdayaan ekonomi tidak menutup akses warga produktif berusia di atas 50 tahun, sekaligus memberi kepastian administratif terhadap hak tunjangan guru honorer swasta.
Dua persoalan tersebut disuarakan Anggota DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin dari Fraksi PPP dan H. Asy’ari Abdullah dari Partai Gelora.
Rudy menyoroti ketentuan batas usia maksimal 50 tahun bagi calon penerima bantuan maupun pelatihan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja. Menurutnya, batas usia tersebut perlu ditinjau kembali karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi tenaga kerja di masyarakat.
Pasalnya, tidak sedikit warga berusia lebih dari 50 tahun yang masih produktif dan bahkan menjadi tulang punggung keluarga. Mereka bekerja di berbagai sektor informal, mulai dari petani, nelayan, tukang kayu hingga usaha pembuatan kue tradisional.
“Masyarakat kita di sektor informal banyak yang masih sangat produktif di usia 50 tahun ke atas. Harapan kami, pemerintah daerah dapat memberikan ruang dan perhatian yang sama agar para pekerja senior ini tetap terjangkau oleh program bantuan serta pemberdayaan ekonomi,” ujar Rudy.
Dorongan tersebut menjadi penting karena Kota Parepare saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang masih berstatus berlaku. Karena itu, ketentuan teknis mengenai penerima program menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati agar pelaksanaannya tidak justru mempersempit akses kelompok masyarakat yang masih produktif.
Rudy berharap Pemkot Parepare mengevaluasi regulasi teknis yang menjadi dasar pembatasan tersebut. Jika batas usia 50 tahun memang bersumber dari aturan tingkat daerah, menurut dia, ruang perubahan perlu dibuka agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat berdasarkan produktivitas dan kebutuhan, bukan semata-mata umur.
Terlebih, struktur perangkat daerah yang menangani ketenagakerjaan juga telah diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 25 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Perwali tersebut ditetapkan pada 24 Juli 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
Persoalan regulasi juga muncul pada sektor pendidikan. Anggota DPRD Parepare H. Asy’ari Abdullah menyoroti nasib guru honorer swasta, khususnya pengajar mata pelajaran Bahasa Arab yang disebut menghadapi hambatan administratif dalam pencairan tunjangan sertifikasi.
Menurut Asy’ari, persoalan tersebut berkaitan dengan belum tersedianya Surat Keterangan Wajib Belajar (WGP). Kondisi itu disebut tidak terlepas dari status pembelajaran Bahasa Arab yang belum terintegrasi secara resmi sebagai kurikulum muatan lokal wajib di Kota Parepare.
Akibatnya, guru yang telah menjalankan tugas mengajar berpotensi menghadapi hambatan ketika harus memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.
“Para guru honorer swasta telah memberikan pengabdian yang luar biasa dalam mendidik generasi muda. Kami mendorong Pemkot Parepare untuk menerbitkan regulasi pendukung agar pengajaran Bahasa Arab dapat diakui secara resmi dalam kurikulum lokal, sehingga hak sertifikasi para guru dapat terealisasi,” kata Asy’ari.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar melalui regulasi yang sesuai dengan kewenangannya. Penyelesaian persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut administrasi, tetapi juga kepastian bagi tenaga pendidik yang selama ini menjalankan tugas mengajar.
Asy’ari juga mengaitkan dorongan tersebut dengan upaya memperkuat pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter peserta didik di Parepare.
Dua aspirasi itu kini menempatkan Pemkot Parepare pada pekerjaan rumah yang konkret: mengevaluasi aturan teknis yang dinilai membatasi akses pekerja senior terhadap program pemberdayaan serta mencari landasan regulasi yang tepat untuk menyelesaikan kendala administratif guru Bahasa Arab.
DPRD berharap evaluasi tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ditindaklanjuti melalui penelusuran aturan yang menjadi sumber persoalan dan, jika memungkinkan secara hukum, penyesuaian kebijakan agar pelayanan pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan berkeadilan.
