KSOP Parepare Terapkan Seluruh Layanan Berbasis Online

PORTAL — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Parepare terus mendorong peningkatan transparansi dan efisiensi pelayanan publik melalui digitalisasi. Seluruh prosedur pelayanan kini telah menerapkan sistem berbasis online.

Plt. Kepala KSOP Kelas III Parepare, Freddy Visba, mengatakan penerapan layanan digital dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada pengguna jasa sekaligus menciptakan pelayanan yang lebih transparan.

Menurutnya, layanan berbasis online tersebut mencakup berbagai jenis pengurusan, mulai dari sertifikasi, persetujuan keluar-masuk kapal (LALA), hingga penerbitan dan perpanjangan buku pelaut.

“Layanan digital tersebut mencakup berbagai pengurusan, mulai dari sertifikasi, persetujuan keluar-masuk kapal, hingga penerbitan dan perpanjangan buku pelaut,” ujar Freddy.

Selain itu, pengajuan permohonan melalui Single Submission (SPS) Online serta mekanisme pembayaran melalui e-billing dengan kode khusus juga telah terintegrasi dalam sistem pelayanan.

Freddy menjelaskan, digitalisasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses administrasi. Sistem online juga menjadi bagian dari upaya KSOP meningkatkan transparansi dengan mengurangi tatap muka secara langsung antara pengguna jasa dan petugas.

Dengan mekanisme tersebut, interaksi langsung dalam proses pengurusan dokumen dapat diminimalkan sehingga potensi terjadinya penyimpangan dalam pelayanan juga dapat ditekan.

“Mengenai durasi atau response time penerbitan dokumen atau sertifikat, prosesnya sangat bergantung pada kelancaran sistem serta jaringan,” ungkapnya.

Meski proses pelayanan bergantung pada sistem dan jaringan, KSOP Parepare menegaskan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima yang cepat, efisien, transparan, serta tidak memberatkan pengguna jasa.

Komitmen tersebut juga diterapkan dalam proses pemeriksaan berkas. KSOP tetap melakukan pemeriksaan dokumen pada hari libur apabila diperlukan untuk mempercepat penyelesaian pelayanan.

Sementara bagi pelaut yang masih berada di atas kapal atau onboard dan harus melakukan perpanjangan buku pelaut, pengurusannya tidak harus dilakukan secara perorangan dengan datang langsung ke kantor KSOP.

Proses perpanjangan tersebut dapat dilakukan secara kolektif melalui agen perusahaan pelayaran terkait. Mekanisme ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaut sekaligus mendukung penerapan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.