Minyak Goreng Bekas dari SPPG Parepare Dijual, BGN Kemana?

PORTAL — Minyak jelantah atau minyak goreng bekas dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Parepare diduga dijual kembali.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan pangan serta efektivitas pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pengelolaan limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun portalinsiden.com, minyak jelantah tersebut disebut dijual dengan harga Rp50.000 per jeriken berkapasitas lima liter, atau setara Rp10.000 per liter.

“Setiap tiga hari terkumpul sampai 7 jeriken baru dijual,” ujar Ayu, nama samaran salah seorang relawan di salah satu SPPG di Kota Parepare.

Jika setiap jeriken terisi penuh, tujuh jeriken setara dengan 35 liter minyak bekas. Dengan harga yang disebutkan narasumber, nilai penjualannya mencapai Rp350.000 dalam sekali transaksi.

Persoalan menjadi serius apabila minyak yang telah rusak atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan kembali digunakan untuk mengolah makanan yang dijual kepada masyarakat.

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan melarang setiap orang mengedarkan pangan tercemar.

Kategori tersebut mencakup pangan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, cemaran melebihi batas, maupun bahan yang kotor, busuk, tengik, atau terurai.

Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk menilai peredaran minyak bekas apabila kondisinya termasuk pangan tercemar.

Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa minyak yang dipanaskan berulang kali dapat mengalami kerusakan kimia serta menghasilkan radikal bebas dan senyawa toksik.

Konsumsi makanan yang diolah menggunakan jelantah dalam jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan risiko gangguan kesehatan. BGN memiliki peran langsung dalam pembinaan dan pengawasan SPPG.