Resmob Polres Parepare Tangkap Terduga Pelaku Curas di Laupe

PORTAL — Tim Resmob Polres Parepare menangkap pria berinisial MRI (26) yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Laupe, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

MRI diamankan di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Senin (5/10/2026), sehari setelah kejadian yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, Setelah menerima laporan korban, tim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan MRI di Jalan Lasiming. Tim kemudian menangkap dan membawanya ke Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut keterangan polisi, MRI mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut pada pemeriksaan awal.

“Peristiwa curas itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) pagi. Korban berinisial NC (43) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Laupe ketika diduga dibuntuti terduga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Lebih lanjut Paramudya, terduga pelaku kemudian mendekati korban dan menarik tas yang disandang di bahunya. Tarikan tersebut membuat korban terjatuh bersama sepeda motornya, sementara terduga pelaku melarikan diri membawa tas.

Tas korban berisi uang tunai sekitar Rp200 ribu, satu unit Samsung Galaxy A15 5G, dan sejumlah surat berharga. Korban mengalami luka pada kepala sebelah kanan serta bahu kanan, dengan kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp3,2 juta.

“Dalam pemeriksaan, MRI mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan kebutuhan ekonomi. Namun, uang yang diambil dari tas korban disebut digunakan untuk bermain judi online,” jelasnya.

MRI juga disebut mengaku membongkar isi tas dan mengambil uangnya, kemudian membuang tas serta telepon seluler korban di kawasan hutan sekitar Jalan Bukit Madani atau Tegal.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih hitam, Samsung Galaxy A15 warna gold, jaket hoodie warna krem, tas selempang milik korban, dan jam tangan merek Alexander warna gold.

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan melalui Kanit Resmob Ipda Paramudya Fitransyah menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum untuk mengungkap perkara serta mengamankan pelakunya,” katanya

Polres Parepare menyebut MRI merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare dan Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Kini, MRI diamankan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.