Pangkep – Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pangkajene dan kepulauan magelar Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Agenda mengusung tema : Forum konsultasi publik, standar pelayanan informasi dan dokumentasi KPU Kabupaten Pangkep, dipimpin Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pangkep sekaligus Plt. Ketua Saiful Mujib, didampingi Moderator : anggota komisioner Divisi Data dan Informasi Samsudiarti dengan Nara sumber pemateri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Hasanuddin G Kuna.
Hadir Divisi Hukum dan Pengawasan Satria Hasan, Sekretaris KPU Pangkep Fitria, dibantu oleh para Kasubag dan Staf lainnya, diikuti para peserta peserta Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam bersama jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Akademisi STAI DDI dan Ketua Penjaminan Mutu (LPM), Partai Politik Peserta Pemilu Nasdem, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Hanura dan PSI, Media Massa Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pengguna Layanan (Ketua Forum Disabilitas).
Dalam sambutanya Syaiful Mujib menekankan bahwa kegiatan forum ini adalah upaya kami KPU Kabupaten Pangkep agar mendapatkan masukan dan rekomendasi dari peserta untuk perbaikan pelayanan di KPU Pangkep.
“Pelayanan publik ada beberapa item di antaranya pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi publik dari KPU,” lanjut
Pihaknya berharap semoga dapat lebih baik lagi terkait dengan pelayanan yang ada di KPU Pangkep khususnya dengan melayani masyarakat pemilih yang membutuhkan informasi, itu yang terutama.
“Terkait dengan itu kami di sini membuka ruang yang lebar bagi masyarakat yang membutuhkan informasi baik melalui online maupun langsung ke kantor, selama itu dokumen ada di KPU insya Allah akan kami berikan,” tambahnya.
Sedangkan pemaparan materi Hasanuddin G Kuna memaparkan tentang Forum konsultasi publik, peninjauan ulang standar pelayanan publik layanan informasi dan dokumentasi pada KPU Pangkep.
“Standar pelayanan publik KPU Pangkep,
9 Standar Pelayanan KPU yakni Layanan Informasi dan Dokumentasi – PPID, Layanan Pemutakhiran Data Pemilih, Layanan Pencalonan Peserta Pemilu/Pemilihan, Layanan Pendidikan Pemilih, Layanan Pengaduan Masyarakat, Layanan Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik, Layanan Kerjasama Lembaga, Layanan Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu/Pemilihan, Layanan Pengadaan secara Elektronik,” urainya.
Kesimpulannya, Standar Pelayanan Pubill merupakan komitmen KPU Kabupaten Pangkep dalam kuntabe, dan berorientasi pade elayanan yang profesional, transparas, akuntab Inbutuhan crazyarakat sesun peraturas perundang-undangan
“Melalui Forum Konsultasi Publik In, KPU Kabupaten Pangkep melakukan peninjauan ulang terhadap Standar Pelayanan Permohonan informasi Publik dengan melibatkan unsur masyarakat sebagai bentut partisipasi dalam penyempurnaan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, masukan, saran dan miomendasi yang diperoleh dari peserta Forum Konsultasi Publik akan menjadi bahan evolusi dan penyempurnaan Standar Pelayanan agar semakin mudah diakses, respassit inkthsit dan mampu memenuhi harapan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan, tutupnya.
Usai acara dialog penyampaian masukan saran dan lain-lainnya diadakan penandatanganan berita acara, diakhiri foto bersama.
(Hasra)
