LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Dugaan penyelundupan kayu yang disinyalir berasal dari aktivitas penebangan liar di wilayah pegunungan menjadi sorotan warga Desa Pengkendekan, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Warga menilai jika wilayah mereka diduga dijadikan tempat persembunyian atau penampungan sejumlah kayu yang tidak diketahui asal-usul dan legalitasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat. Warga pun mempertanyakan keberadaan kayu yang diduga berasal dari kawasan pegunungan dan meminta agar dugaan aktivitas ilegal ini segera ditelusuri.
“Kami khawatir, desa yang selama ini menjadi tempat tinggalnya kami justru dimanfaatkan karena anggapan kampung terpencil, dikaitkan dengan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum,” kata MU, salah seorang warga Pengkendekan yang enggan disebutkan identitasnya ke awak media, Rabu (21/10/2026)
Warga Desa Pengkendekan berharap, pemerintah setempat dan aparat penegak hukum tidak terlibat dalam dugaan kasus ini. Mereka meminta agar segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan pihak tertentu dapat diusut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga mendesak aparat dan pihak instansi terkait untuk segera memberikan atensi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keberadaan serta asal-usul kayu tersebut.
Langkah ini dinilai penting, guna memastikan apakah kayu yang berada di wilayah mereka memiliki dokumen dan izin yang sah atau justru berkaitan dengan praktik penebangan liar.
”Kami tentu berharap, persoalan ini segera mendapat penanganan serius agar Desa Pengkendekan tidak menjadi tempat persembunyian maupun penampungan hasil dugaan kegiatan ilegal,” ujarnya.
Mereka menginginkan kampungnya tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, mencoreng nama baik desa, dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Masyarakat di wilayah tersebut pun juga berharap agar aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya segera turun tangan, untuk mengungkap fakta dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwenang mengenai asal-usul kayu serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan kasus tersebut.(Ewn)
